RADAR24.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Utara bergerak cepat menangani kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kebun singkong, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Kurang dari dua jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil ditangkap.

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pelaku adalah RMS (31), suami korban, warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

 

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari dua jam setelah penemuan korban, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKBP Deddy dalam konferensi pers, didampingi Waka Polres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi, dan Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Hermanto, pada Jumat (22/8/2025).

 

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban. “Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim AKP Apfryyadi menambahkan, sebelum ditemukan tewas, korban AS (29) sempat cekcok dengan pelaku. Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun singkong, Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, pada Kamis (21/8/2025) sore. “Pelaku ditangkap di sekitar lokasi kejadian, tak jauh dari tempat korban ditemukan,” ungkapnya.