RADAR24.co.id — Seorang konsumen perusahaan pembiayaan (Leasing) melaporkan 2 orang kolektor ke Polres Lampung Timur atas tuduhan penggelapan.

Korban adalah Supriyanto pemilik motor warga Desa Girimulyo , Kecamatan Marga Sekampung, melaporkan Doni dan Panda, kolektor yang biasa menagih angsuran dari perusahaan FIF cabang Bandar Sribawono, Lampung Timur.

 

Menurut korban karna telat bayar angsuran beberapa hari motor tersebut diambil oleh 2 orang yang biasa menagih kerumahnya pada 27 Juli 2025.

 

Ironisnya motor tersebut diambil disaat dirinya sedang menunggu anaknya yang sedang dirawat dirumah sakit

 

“Saya masih nunggu anak dirawat dirumah sakit motor malah diambil kolektor padahal baru nunggak beberapa hari,” Ujar Supriyanto.

 

Sementara Enggar adik korban menjelaskan, saat dirinya sedang tidur ada dua orang mengetuk pintu rumahnya.

 

Setelah dibukakan pintu kedua orang tersebut tanpa basa basi dengan suara lantang memaksa untuk membawa sepeda motor kekantor sebagai jaminan.

 

“Motor akan kami bawa kekantor dulu untuk jaminan” Ujar enggar menirukan suara dua kolektor.

 

Selang beberapa hari korban ditemani dan adiknya Enggar, mendatangi kantor FIF di Desa Sribhawono untuk membayar tunggakan dan berniat mengambil kendaraan tersebut

 

Setelah bertemu kepala cabang FIF Sribawono, bernama Erlangga, korban mendapatkan penjelasan bahwa motor yang dimaksud tidak berada di kantor, dan 2 orang yang dimaksud juga sudah tidak bekerja lagi di perusahaan FIF cabang Sribhawono.

 

Korban mengaku sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak FIF untuk mencari kejelasan sepada motornya. Namun, lebih dari 2 Minggu korban tidak mendapat kepastian.

Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2025 korban memutuskan untuk mengadukan kasus yang dialaminya ke Polres Lampung Timur, pengaduan tersebut dibenarkan dengan adanya bukti pengaduan polres Lampung Timur.