RADAR24.co.id — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengirimkan surat ultimatum kepada Indonesia terkait penggunaan area Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Menurut Marwan, Saudi meminta Indonesia segera melunasi uang muka sewa area tersebut dengan tenggat pembayaran yang sudah ditetapkan. Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, lokasi yang biasa digunakan jemaah haji Indonesia berpotensi dialihkan ke negara lain.

 

“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum Arab Saudi. Kalau tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” ujar Marwan saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8).

 

Ia menegaskan, ultimatum tersebut menjadi pengingat pentingnya penyelesaian revisi Undang-Undang Haji, mengingat proses perhajian di Saudi sudah berjalan sejak dini.

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji telah menggelar rapat koordinasi. Hasil rapat menyepakati bahwa pembayaran uang muka sewa Armuzna akan dilakukan menggunakan dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Adapun dana yang disiapkan BPKH untuk memenuhi kewajiban kepada Pemerintah Arab Saudi mencapai Rp627.242.200.