RADAR24.co.id –– Pemasangan spanduk peringatan oleh PT. Sumber Indah Perkasa (PT. SIP) di Kabupaten Mesuji memicu kekhawatiran akan potensi konflik agraria. Spanduk yang berisi ancaman pidana dan batas waktu pengosongan lahan hingga 8 September 2025 tersebut ditujukan kepada sekitar 500 keluarga yang mendiami lahan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Spanduk tersebut mencantumkan logo berbagai instansi resmi, seperti Pemerintah Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji, Kejari Mesuji, BPN Mesuji, dan Kodim Mesuji, yang memunculkan pertanyaan tentang keterlibatan dan kewenangan instansi-instansi tersebut dalam sengketa ini.
Pernyataan Kuasa Hukum Masyarakat
Chandra Bangkit Saputra, S.H., kuasa hukum masyarakat dari Lawfirm Asima & Lawyers (kontak: 0821 6421 0972), mengecam tindakan PT. SIP yang dinilai mengintimidasi warga. “Bahwa sengketa lahan tidak seharusnya diselesaikan melalui intimidasi, melainkan melalui jalur hukum yang transparan dan mediasi. Pemasangan spanduk dengan logo instansi negara tanpa dasar hukum yang jelas dapat melanggar etika dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar,” ujar Chandra kepada Radar24, Minggu, 7/9/2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bersurat secara resmi kepada instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan memastikan tidak ada kolaborasi dengan pihak perusahaan yang dapat merugikan masyarakat. “Kami meminta instansi-instansi tersebut menertibkan anggotanya agar tidak berkolaborasi dengan oligarki untuk menindas rakyat. Dialog dan proses hukum yang adil harus diutamakan demi mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Klaim Perusahaan dan Reaksi Warga
PT. SIP mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan HGU dan merujuk pada Undang-Undang Perkebunan serta KUHP sebagai dasar hukum untuk menuntut warga yang tidak mengosongkan lahan. Namun, warga yang telah lama mendiami wilayah tersebut mengaku memiliki klaim historis atas tanah dan merasa terintimidasi oleh ancaman pidana serta batas waktu yang singkat. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memfasilitasi dialog dan tidak bertindak represif.
Hingga kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji belum memberikan pernyataan resmi terkait status HGU PT. SIP. Polres Mesuji dan Kejari Mesuji juga belum mengklarifikasi keterlibatan mereka dalam spanduk tersebut. Situasi ini menambah ketidakpastian di kalangan warga.
Potensi Konflik dan Harapan Dialog
Dengan batas waktu pengosongan lahan yang semakin dekat, situasi di Mesuji berpotensi memanas. Chandra Bangkit Saputra menyerukan semua pihak untuk mengedepankan dialog dan menyelesaikan sengketa ini melalui koridor hukum yang transparan. “Kami berharap tidak ada korban dan stabilitas sosial di Mesuji dapat terjaga. Pemerintah dan instansi terkait harus berperan netral dan memfasilitasi mediasi yang adil,” tutupnya.
Sengketa ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi dampaknya terhadap ratusan keluarga dan stabilitas wilayah. Semua pihak diharapkan bertindak bijaksana untuk mencegah eskalasi konflik.