RADAR24.co.id — Dinas P3AP2KB Kabupaten Lampung Timur melaksanakan sosialisasi anti-bullying sekaligus advokasi bagi korban perundungan, yang bekerjasama dengan Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Jum’at (12/9/2025).

Sosialisasi dilaksanakan di SMA Negeri 1 Sukadana dan SMK N 1 Bumi Agung, Lampung Timur, diikuti seluruh siswa, guru. Acara dikemas interaktif dengan tanya jawab dan edukasi mengenai dampak bullying.

Plt. Kepala Dinas P3AP2KB Titin Wahyuni dan Ketua AKRAP Edi Arsadad sebagai fasilitator sekaligus pendamping, sementara pihak sekolah menjadi mitra aktif dalam pengawasan dan kebutuhan sehari-hari. Materi yang dibawakan terdiri dari dua konsep utama, yakni pencegahan bullying serta advokasi ketika ada korban membutuhkan bantuan.

Titin Wahyuni menjelaskan bahwa program ini berangkat dari banyaknya kasus bullying dikalangan pelajar yang menimbulkan polemik. “Melalui sinergi ini, diharapkan lahir generasi anti bullying, yang terus menjadi garda terdepan untuk generasi di bawahnya,” ujarnya.

Dampak positif mulai terasa sejak kegiatan berlangsung. Beberapa siswa menyadari pentingnya menjaga kebersamaan dan meninggalkan praktik perundungan.

Titin berharap SMA N 1 Sukadana dan SMK Negeri 1 Sukadana dapat menjadi sekolah percontohan anti-bullying yang menginspirasi sekolah lain di wilayah Lampung Timur.

Sebagai penutup, seluruh siswa bersama sama mengucapkan Deklarasi Anti-Bullying.

Deklarasi tersebut sebagai komitmen bersama dan menegaskan janji untuk tidak melakukan perundungan, tidak membiarkan perundungan terjadi, serta bersedia membantu korban dengan melapor kepada pihak berwenang.

” Dengan adanya deklarasi ini, siswa diharapkan menjadikan nilai anti-bullying bukan hanya sebagai materi sosialisasi, tetapi juga sebagai panduan perilaku sehari-hari” ungkap Titin.

Sementara Edi Arsadad menekankan bahwa tujuan sosialisasi anti bullying untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya bullying,

” Memberikan pemahaman mendalam tentang bentuk dan dampaknya bagi korban maupun pelaku, dan membekali seluruh pihak dengan pengetahuan serta strategi untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi tindakan perundungan agar lingkungan pendidikan menjadi tempat yang nyaman dan mendukung perkembangan positif semua individu” Tutup Edi.