RADAR24.co.id – Pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food memicu sorotan publik. Pasalnya, Silfester diketahui berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dengan vonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Silfester ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 18 Maret 2025 melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025. Ia menjabat sebagai Komisaris Independen BUMN PT RNI (Persero) alias ID Food.
Padahal, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN yang diteken Erick Thohir pada Maret 2023, syarat calon komisaris ditegaskan tidak boleh pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, maupun badan usaha lain dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan.
Dengan status hukum yang pernah dijalaninya, posisi Silfester di kursi komisaris menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan aturan internal BUMN. Erick Thohir pun menjadi sorotan lantaran penunjukan ini dianggap tidak sejalan dengan regulasi yang ada.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kementerian BUMN mengenai alasan pengangkatan Silfester Matutina meski pernah berstatus terpidana.