RADAR24.CO.ID, Lampung — Seorang pria berinisial MF (28) warga Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah ketahuan maling mesin steam.

Tersangka melakukan aksinya pada bulan Juni lalu, diduga nekat menggondol 1 unit mesin steam, milik CY (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan nilai kerugian 2,5 juta rupiah.

“Aksi dugaan tindak pidana pencurian tersebut, ternyata terekam pada Kamera CCTV, sehingga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar, Sabtu 15/6/24.

Korban yang merasa kehilangan mesin steam melaporkannya kepada Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka, berikut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan Pakaian Tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

 

Pewarta: Hasan