RADAR24.CO.ID — Anggota DPRD Kota Solo Kevin Fabiano ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023. Politikus PDIP ini baru 2 bulan jadi anggota DPRD Solo.

Sekretaris DPRD Kota Solo, Kinkin Sultanul Hakim mengatakan pihaknya baru mengetahui kabar soal Kevin pagi tadi.

“Ya PAW (Pergantian Antar Waktu) mestinya. Prosesnya dari Fraksi PDIP, nanti akan mengusulkan siapa (penggantinya), diusulkan lewat kami. Kami menyiapkan seremonialnya terkait PAW,” kata Kinkin saat dihubungi wartawan, Sabtu (12/10/2024)

Atas kasus tersebut, Kinkin mengatakan, Kevin secara otomatis diberhentikan sebagai anggota DPRD Solo. Selanjutnya, pengganti Kevin di DPRD Solo akan diusulkan oleh PDIP, partai yang mengusung Kevin di Pemilu Legislatif (Pileg) Solo 2024.

“Otomatis kalau sudah seperti itu langsung diberhentikan,” ujar Kinkin.

“Fraksi kan mestinya rapat, nanti di bawahnya Mas Kevin siapa yang dari Dapil Banjarsari kalau tidak salah. Suara di bawahnya siapa. Kemudian, di bawahnya langsung apakah bersedia, kan ada juga yang tidak bersedia, jadi di bawahnya lagi,” imbuh Kinkin menjelaskan soal mekanisme PAW.

Diketahui, Kevin sebelumnya maju dari Dapil III Banjarsari A pada Pileg Solo 2024. Dia meraih 3.901 suara yang mengantarnya ke DPRD Solo

Kinkin menjelaskan, proses administrasi PAW akan dilakukan pada hari kerja. Sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Fraksi PDIP karena baru mengetahui kabar soal Kevin pagi tadi.

“Prosesnya dapat PAW harus ada alat kelengkapan (Alkap) yang lengkap. Menentukan pimpinan definitif, pelantikan pimpinan definitif, pembentukan Alkap, Alkap sempurna baru proses PAW,” terangnya.

Jika proses PAW ini dilaksanakan, Kinkin menambahkan, baru sekali ini ada anggota DPRD Solo yang digantikan karena terjerat kasus korupsi.

“Belum ada (kasus serupa), PAW biasanya karena meninggal dunia,” pungkas Kinkin.

Hingga siang ini Ketua Sementara DPRD Solo Budi Prasetyo dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, belum bisa dimintai konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon.

Diberitakan sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya, menjelaskan kasus ini terjadi saat Kevin masih berstatus sebagai pelatih atletik di NPCI Jabar pada 2021/2023. Kevin langsung dijebloskan ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10) kemarin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, KF selaku pelatih altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari ke depan,” kata Cahya dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024), dikutip dari detikJabar.

Red