RADAR24.co.id — Jelang Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus telah memetakan dan mengidentifikasi potensi Lokasi TPS rawan. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan terbitnya SE Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Pemiluhan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa melalui Press Releasenya pada Kamis(21/11/2024).
Tujuan dilakukannya itu, untuk memetakan potensi kerawanan dan menyiapkan langkah-langkah mitigasi guna memastikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 berjalan jujur, adil dan demokratis. Bawaslu Kabupaten Tanggamus petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan tahun 2024 untuk
mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pemetaan kerawanan diambil dari basis Kelurahan/Pekon di 20 Kecamatan Se -Kabupaten Tanggamus yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 hingga 15 November
2024. Dalam melakukan pemetaan TPS rawan, Bawaslu menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilihan 2024. Hasilnya, terdapat 8 (delapan) variabel dan 28 (dua puluh delapan) indikator dengan rincian sebagai berikut: Penggunaan
Hak Pilih:
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan. 2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb). 3. Terdapat Potensi Pemilih memenuhi syarat namun tidak
terdaftar di DPT (DPK). 4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang
merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya
bertugas. 5. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di
TPS. 6. Terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat
pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken). 7. Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU)
dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).


Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon,
Pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh
masyarakat untuk bersama-sama memitigasi agar pemungutan suara berjalan lancar
secara demokratis tanpa ada gangguan yang berarti.
Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah menyiapkan strategi pencegahan untuk
mengantisipasi kerawanan di TPS sebagai berikut
- Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan;
- Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait;
- Edukasi, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat;
- Optimalisasi pelaporan digital dengan SIWASLIH;
- Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi
masyarakat dan pengawas partisipatif; - Pengawalan dan pengawasan distribusi logistik untuk memastikan logistik
Pemilihan sampai tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan; - Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.
Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengimbau
KPU Kabupaten Tanggamus untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan
pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik
gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara,
potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan
jaringan internet;
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah,
sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan panghitungan
suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat
data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Oddo