Kategori: Berita

2 bulan yang lalu

RADAR24.co.id – Pemerintah Kota Subulussalam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.14.1/192/2025 yang melarang keras segala bentuk penimbunan barang dan kenaikan harga tidak wajar selama masa tanggap darurat banjir dan tanah longsor, Jumat (28/11/2025). Surat edaran yang ditandatangani langsung Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, ini merespons penetapan status tanggap darurat bencana melalui SK Wali Kota Nomor 100.3.3/217/Tahun […]