RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Eks Direktur Utama (Dirut) di PDAM Duasudara Kota Bitung, Raymond Luntungan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK (Peninjauan Kembali) atas perkara yang telah menyeretnya menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi hibah air minum Tahun Anggaran 2017. Melalui Kuasa Hukum ada sebanyak sembilan Novum (Bukti Baru) yang telah dimasukkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dan untuk menguatkan bukti bukti baru yang telah dimasukkan, Tim Kuasa Hukum Raymond Luntungan, yakni Noval Gumilang SH MH dan Nuni Rahmawati SH MH telah mengajukan , tiga orang saksi yakni Fatmawati SH, Jeverson Alex Walandouw dan Vebry Tri Haryadi SH, juga satu orang, Ahli Dr. Michael Barama SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
“Kesaksian para saksi untuk menguatkan dalil dalil dalam memori PK, dan pendapat Ahli guna menyampaikan apa saja yang bisa diajukan dalam permohonan PK. Kami sangat berharap agar ada putusan yang seadil – adilnya, yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat banyak agar tingkat kepercayaan masyarakat di Indonesia akan semakin meningkat,” ujar Tim Kuasa Hukum, Gumilang kepada sejumlah awak media, Selasa (20/02/2024) di PN.
Menurut Kuasa Hukum, dalam perkara ini, mengajukan sembilan Novum , diantaranya bukti laporan polisi Desember 2022 terkait dugaan keterangan palsu yakni surat tugas dari Ahli Hendrie Joudi Palar ST MPSDA , dosen di Perguruan tinggi Politeknik Manado, yang dibuat Hendrie sendiri, dan dia tidak memiliki kompetensi sebagai Ahli air.
Sebagaimana keterangan saksi Vebry Tri Haryadi SH sebagai Kuasa Hukum Raymond Luntungan saat melakukan pelaporan di kepolisian. Diterangkan oleh dia, dalam perkara pokok, penyidik memberikan surat undangan kepada Hendrie Palar, yang surat tersebut oleh Henrie tidak diteruskan malah diduga surat penugasan yang ditanda tangani Direktur Politeknik diduga dibuat sendiri oleh Henrie dan tanda tangan Direktur hanya scan, begitu juga nomor register dibuat sendiri, surat itupun tidak tercatat dalam register dibuku keluar Politeknik.
“Kala pemeriksaan di penyidik, atas laporan dugaan keterangan palsu yang telah dilaporkan bapak Raymond Luntungan melalui kuasa hukum, sebagaimana bukti dari penyidik. Dosen tersebut pengakuan dalam berita acara interview , bahwa dia memang memalsukan tanda tangan dari Direktur di surat tugasnya, dengan cara men-scan. Dan ternyata ahli ini tidak memiliki kompetensi sebagai ahli air dalam perkara pokok.
Hal itu juga telah diperkuat dalam keterangan Direktur Politeknik kala itu, jika tidak mengetahui surat tugas tersebut, dan bukan dia yang menandatangani. Penomoran surat tugas tidak sesuai, surat tidak teregister pada buku register surat keluar. Logo dibawah tandatangan tidak digunakan lagi, yang ada sekarang menggunakan standar penjamin mutu dari kementrian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi, ” terang Kuasa Hukum, mengulang kesaksian dalam sidang, jika Ahli tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulut atas keterangan palsu, yang telah diambil Berita Acara interview-nya.
Masih menurut Kuasa Hukum, bukti baru lainnya, Surat dari Notaris atas penunjukan Koperasi, pernyataan dari saksi yang telah diajukan, yakni Jeverson Alex Walandouw.
“Dimana saksi ini sebagai Manager Perencanaan di PDAM Duasudara Kota Bitung kala itu. Saksi ini tidak masuk dalam saksi BAP dalam pokok perkara, dan surat pernyataan dari Notaris terkait penunjukan Koperasi, pada intinya penunjukan Koperasi Tirta Darma adalah sah, yang disampaikan dalam rapat manajemen, jadi bukan atas penunjukan dari Dirut Raymond.”.
“Perkara ini, proyek telah berjalan , masyarakat telah merasakan manfaatnya. Dalam keterangan saksi baru baru ini, PDAM sebelum dijabat pak Raymond, ada kekurangan dan tidak sehat dalam laporan. Nanti setelah dijabat Raymond barulah Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPKP, PDAM mengalami peningkatan dan PAD meningkat,” senada dikatakan Tim Kuasa Hukum.
Selain itu, dibawah kepemimpinan Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Raymond Luntungan, PDAM Kota Bitung berulang kali telah mendapat penghargaan, salah satunya, TOP BUMD Awards Tahun 2021, STAR 4 PDAM Duasudara Kota Bitung dan Top CEO BUMD 2021 Raymond Luntungan, ST MSi selaku Direktur PDAM Duasudara.
“Oleh sebab itu, kami ingin melakukan upaya hukum Luar Biasa ini, karena kami masih berharap bahwa penegakan hukum di Indonesia ini , bisa diambil , dipertimbangkan dan diputus oleh hakim yang memiliki integritas . Dan sangat kami harapkan, agar majelis hakim dapat memutus dan mempertimbangkan hal yang yang kami ajukan sebagai novum dan dalil dalil dalam peninjauan kembali,” Tutup Tim Kuasa Hukum.
Diketahui, dalam pokok perkara, Saksi ahli dari Politeknik Manado Henrie Palar saat melakukan pengecekan/ perhitungan Idle capasity di PDAM Bitung hanya mengunakan teknologi bola apung (pimpong) yang mana penggunaan metode bola apung untuk menghitung kelebihan air atau air yang menganggur (idle capacity) saat ini sudah tidak dipakai atau digunakan di seluruh PDAM se Indonesia.
Kesaksian Hendrie Palar yang di nilai keluarga Raymond Luntungan mengada ada, meragukan bahkan terkesan terstruktur dan dipolitisir membuat mereka melakukan pengecekan dan menumpuh jalur hukum. Setelah dilakukan pengecekan ternyata Joudi Palar, ST, MPSDA tidak memiliki Sertifikat keahlian air atau Ahli Air. Saksi adalah sarjana teknik sipil jurusan konstruksi pengairan, tapi bukan ahli air.
bahwa sejak awal penyidik krimsus Polda Sulut dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjerat terdakwa (pemohon PK,red) menggunakan keterangan Ahli dari Politenik Manado, Hendrie Palar yang menerangkan bahwa PDAM Bitung tidak memiliki idle capacity (air yang menganggur) – kelebihan air untuk disalurkan.
Begitu juga keterangan dari BPKP yang menyimpulkan bahwa telah terjadi total loss di PDAM Kota Bitung, karena tidak ada Idle Capacity hanya mengikuti atau mengcopy dari pendapat ahli Hendrie Palar. Buntut dari kesaksian orang itu yang mengaku Ahli Air telah menjerat Raymond Luntungan jadi terpidana.
Editor: Abdul Jabar
Sumber: komentar.id