RADAR24.CO.ID, Lampung — Dosen di salah satu kampus swasta di Kota Metro ditangkap polisi, atas dugaan tindak pidana penipuan bermodus janji memberikan lowongan kerja sebagai guru di SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan (MuAD) setempat.

 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, pelaku berinisial IN(30) merupakan warga Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat yang berprofesi sebagai dosen. Korban yang ditipunya mengalami kerugian sebesar Rp9 juta.

 

“Jadi, dia nipu. Oknum dosen IAI Agus Salim ini menipu korbannya yang berinisial S, dengan modus menjanjikan S bisa masuk sebagai guru di SMP MUAD Metro. Tapi, setelah S menyerahkan uang yang diminta, yakni senilai Rp9 juta ke IN, ternyata korban S ini tetap tidak diterima juga untuk mengajar di sekolah itu,” kata Iptu Rosali, Minggu, 5/5/2024.

 

Kemudian, lanjut Iptu Rosali, setelah merasa ada kejanggalan, korban S langsung melaporkan hal yang dialaminya tersebut ke kantor polisi.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/133/IV/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang infonya sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Metro Timur.

 

“Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku IN yang sedang berada di rumah kontrakan korban, di wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Selasa, 30 April 2024, sekitar jam 9 malam,” bebernya.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar SK palsu, bukti transfer, 1 lembar brosur pendaftaran SMP, 1 lembar pembanding tanda tangan dan 1 unit smartphone merk Infinix warna hitam.

 

“Jadi, pelaku IN dan barang bukti tindak kejahatannya sudah kami amankan di Mapolres Kota Metro, untuk dilakukan penyelidikan,” tukasnya.

 

Berdasarkan informasi yang Radar24 himpun, diketahui pelaku IN bakal dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

 

Editor Abdul Jabar pewarta kiki