RADAR24.CO.ID, Gunungsitoli — Kasus tindak pidana pengeroyokan Feberman halawa Alias Am Kenzi yang telah di laporkan di polres nias sudah tiga bulan lebih belum ada titik terang, Peristiwa kekerasan yang menimpa Feberman halawa yang dilakukan Santo dan rekan – Rekanya yang terjadi dijalan Yosudarso Desa Ombolata ulu kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli propinsi Sumatera Utara pada 11 Febuari 2024.
Kasus pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke polres Nias oleh korban tanggal 12 Februari 2024 laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan STPLP/51/II/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA” tentang pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan’,
Baca juga: Tersangka Begal Payudara Tidak Ditahan, ini Alasan Polisi
Namun menurut Feberman, kasus tersebut berubah pasal sesuai surat pemberitahuan tertanggal 7 mei 2024 dengan nomor surat B/61.C/V/Res.1.6/2024./Reskrim dengan hasil gelar perkara terlapor an. Santo Telaumbanua als Santo dengan pasal 351 ayat 1 Atau 352 ayat 1 KHUP hanya satu orang.
” pelaku itu lebih dari satu arang yang sudah jelas nampak dari video yang telah sampai di tangan penyidik, kenapa pihak penyidik unit 2 polres Nias menyebutkan hanya satu orang dalam surat mereka jadi kemana pelaku yang lainnya atau diduga di sembunyikan. Apa ada ya dengan polres nias ?, “Ucapnya
Faberman mangaku keberatan dengan langkahyang diambil oleh penyidik polres Nias.
Baca juga: Baru Bebas dari Penjara Pasal Begal, Warga Bojong Barat Ditembak Polisi ini Kasusnya !
” Saya merasa keberatan karena mereka tidak proses yang lainnya, Padahal laporan saya itu tentang penganiayaan yang dilakukan secara mengeroyok saya, artinya ada lima (5) sampai enam (6) orang yang memukuli saya pada saat itu,” Tandasnya
Ia berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara apabila para pelaku lainnyabtidak di proses.
“Saya akan laporkan persoalan ini kepada penegak hukum yang lebih tinggi lagi agar mereka dapat diproses Secara hukum yang berlaku,” Terangnya.
Terpisah, Menangapi persoalan tersebut Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban. Kapolres hanya mengucapkan terima kasih atas info yang diberikan oleh wartawan.
Baca juga: Pukuli Mantan Pacar, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Selengkapnya isi percakapan via WhatsApp dengan Kapolres Nias :
‘ Ijin komandan konfirmasi terkait penerimaan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan pada tanggal 07 mei 2024 kepada Feberman halawa, Dimana kami melihat hanya satu pelakunya tapi menurut keterangan pelapor atau korban ada lebih dari satu pelakunya, Izin komandan penjelasan terkait persoalan tersebut,,?
” Siap trims infonya,” Ucapnya Kapolres Nias.
Editor Abdul Jabar,