RADAR24.CO.ID, Lampung — Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro menangkap dua pelaku curanmor. Polisi terpaksa meletuskan timah panas di bagian kaki pelaku, lantaran melawan saat akan diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar24, diketahui dua pelaku masing-masing berinisial RAF(19) warga Desa Bumijawa, Kecamatan Batangharinuban, Kabupaten Lampung Timur dan WRS(20) warga Kecamatan Negararatu, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, dua pelaku dibekuk di dua tempat yang berbeda, pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar jam 3 pagi.
“Yang pertama, anggota mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku ada di sebuah penginapan yang terdapat di Jalan AH Nasution, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Anggota langsung menuju lokasi persembunyiannya dan mengamankan pelaku RAF,” kata Iptu Rosali, Senin, 8/7/2024.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap RAF dan memperoleh keterangan darinya, Tekab 308 Presisi Polres Metro kembali berhasil menangkap pelaku WRS di tempat persembunyiannya, di wilayah Kecamatan Negararatu,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, dua pelaku tersebut mengaku telah menjual kendaraan hasil curiannya ke wilayah Kecamatan Blambanganpagar, Kabupaten Lampung Utara.
Iptu Rosali menerangkan, pelaku RAF merupakan residivis atas kasus curas di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Menurut Kasat Reskrim, dua pelaku itu sudah dua kali melancarkan aksinya di wilayah Kota Metro. “Mereka berdua ini memang merupakan komplotan pelaku curas,” jelasnya.
Kasat mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ke bagian kaki dua pelaku, lantaran mereka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Pada saat akan diamankan, mereka mengeluarkan senjata berupa senjata tajam jenis badik. Saat dilakukan pengejaran, senjata itu dibuang oleh para pelaku ke sungai,” tukasnya.
Saat ini, dua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kota Metro. Mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan hukuman, paling lama 7 tahun penjara.
Pewarta : Kiki.