Ilustrasi pencopotan seragam polri (Antara)
RADAR24.co.id — Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aipda Amir Nurdin Lubis, anggota Ditreskrimum Polda Lampung atas pelanggaran disiplin saat melakukan penangkapan hingga mengakibatkan tewasnya seorang warga di Lampung Timur.
Dikonfirmasi Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, IPDA Priyanto, mengatakan, terlapor atas nama ANL mendapatkan sangsi PTDH.
“Untuk ANL di PTDH” ujarnya singkat, melalui sambungan telepon Wartawan radar24, Jum’at 3/1/25
Selain ANL terdapat 3 anggota lainnya YY, GG dan FD dijatuhi hukuman berupa demosi selama 2 tahun.
Diketahui Aipda ANL alias Ucok melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kriminal di Desa Batu Badak, kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada (28/3/24).
Saat melakukan penangkapan tersebut ANL menembak mati Romadon didepan orangtua, istri dan kedua anaknya.
Tak terima suaminya diperlakukan tidak manusiawi, Sakdiyah melaporkan ANL Cs ke Propam Mabes Polri didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Aktivis Hak Asasi Manusia.
LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga Romadhon korban dugaan pembunuhan diluar proses hukum (ekstra judiciall killing) menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Rabu 10/7/24.
Selanjutnya, Divisi Bidpropam Polda Lampung menggelar sidang etik terhadap Aipda Amir Nurdin Lubis alias Ucok beserta 3 anggota lainnya dalam kasus penembakan hingga mengakibatkan Romadon (32) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur tewas. Sidang digelar di ruang Bidpropam Polda Lampung, Selasa 24/12/24.
Sidang menghadirkan Wahab Adianom sebagai orangtua Romadon untuk didengar kesaksiannya. Sedangkan Istri dari Romadon tidak bisa menghadiri sidang karena berada di Jakarta.
Edi
Tinggalkan Balasan