RADAR24.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melakukan perlawanan saat pengembangan kasus. Pelaku dilumpuhkan pada Jumat (30/1/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Ibnu Rizky Ramadhan (22), warga Desa Pringkumpul, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia ditembak di bagian kaki setelah berupaya melawan petugas ketika diajak menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan di Jembatan Klitik, Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Usai dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke RS Widodo Ngawi untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Ngawi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian. Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat, kurang dari 24 jam sejak laporan korban diterima polisi.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Ilham Rio Saputro (22), warga Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Jumat pagi, 30 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah sebelum akhirnya raib dicuri.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku yang sempat berusaha kabur ke arah Madiun.

Kepada petugas, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor, jambret, hingga bongkar rumah di wilayah Pringsewu dan Bandar Lampung. Bahkan, pelaku tercatat sebagai DPO dalam 20 tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian di wilayah tersebut.

Sementara itu, korban Ilham Rio Saputro mengaku tidak berani keluar rumah saat pelaku beraksi. “Pelaku mengetok pintu. Saya tidak berani keluar, tahu-tahu motor sudah dibawa kabur. Saya langsung lapor polisi, kuncinya juga sudah dirusak,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku merupakan warga Lampung yang baru sekitar satu bulan berada di Ngawi. Aksi pencurian motornya berhasil kami ungkap kurang dari 24 jam. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku curanmor demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.