RADAR24.co.id — Polisi ungkap kronologi lengkap terjadinya rudapaksa di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga terduga pelaku ditangkap polisi.
Kejadian tragis tersebut menimpa remaja usia 14 tahun berinisial AS yang masih duduk di Kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Korban dipaksa oleh LM (60) melakukan hubungan seksual yang merupakan paman korban.
AS yang berasal dari Kabupaten Buton tinggal di rumah terduga pelaku untuk bersekolah di Kota Baubau.
Korban diketahui dalam kondisi hamil setelah salah seorang keluarganya melihat kondisi AS mengalami perubahan secara fisik.
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad mengatakan korban lalu dibawa ke Puskesmas Melai, Kecamatan Murhum.
“Oleh petugas kesehatan di puskesmas tersebut menyatakan korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan,” jelasnya, Minggu (26/1/2025).
Usai dari puskesmas korban dibawa pulang ke rumah yang merupakan rumah terduga pelaku, sementara keluarga yang mengantarkan korban ke puskesmas kembali ke rumahnya.
Pada 1 Januari 2025, keluarga korban yang mengantar AS ke puskesmas, menghubungi istri terduga pelaku via chat Messenger untuk membawanya kembali ke Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Berdasarkan penelusuran, korban merupakan warga Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Lalu, pada tanggal yang sama, pukul 18.30 WITA, keluarga korban tersebut menanyakan siapa yang menghamili, serta korban mengungkapkan yang menghamilinya adalah terduga pelaku LM,” bebernya.
Setelah mengaku, korban pun bercerita terduga pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak korban masih Kelas 6 SD, di mana peristiwa terakhir yakni pada saat usia kandungannya dua bulan.
Untuk diketahui, korban tinggal bersama terduga pelaku dan istrinya sejak Kelas 5 SD karena melanjutkan sekolah di Kota Baubau.
Insiden pertama terjadi di pasar pada tahun 2023, malam hari, saat itu korban yang menolak dipaksa oleh terduga pelaku hingga terjadilah peristiwa tidak senonoh tersebut.
Kejadian berikutnya terjadi pada Mei 2024 lalu yang bertempat di rumah terduga pelaku saat istri terduga pelaku pergi ke Pasarwajo.
Sementara peristiwa ketiga terjadi pada Juni 2024 di sebuah rumah, saat itu terduga pelaku lagi-lagi memaksa korban.
Kompol Abdul Rahmad mengatakan peristiwa rudapaksa tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Karena peristiwa tersebut, korban mengalami syok serta sudah mendapatkan assessment dari Peksos Dinas Sosial Kota Baubau.
LM diamankan Reskrim Polres Baubau pada 22 Januari 2025 pukul 23.00 WITA di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hasil interogasi yang dilakukan oleh Reskrim Polres Baubau, korban mengakui perbuatan bejatnya terhadap ponakannya tersebut.
Karena perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp, 5 miliar
AJ