RADAR24.co.id — Masih terjadinya kekerasan terhadap santri di pondok pesantren, Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung menegaskan bukti gagalnya pengawasan dan pembinaan oleh kementerian agama (Kemenag) di Lampung.

Direktur LPHPA Provinsi Lampung Toni Fisher mengatakan, sebagai mana di ketahui, banyak regulasi pembinaan dari kementerian agama terkait pondok pesantren yang bebas segala bentuk kekerasan

Ada regulasi tentang Pesantren ramah anak, bahkan yang terbaru ada Permenag nomor 1162 tahun 2023 tentang pengasuhan ramah anak di pondok pesantren

A” Namun kekerasan terus saja dialami oleh santri, Jadi pertanyaan, sejauh mana regulasi regulasi tersampaikan dan tersosialisasi. ?” Kata Toni. Minggu 20/4/25.

Toni mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus penganiayaan di wilayah pendidikan tersebut hingga tuntas.

” Untuk kasus ini, kami minta kepolisian jangan macet lagi seperti kasus yang lalu, Jangan pandang bulu, Jangan membuat preseden buruk Penegakan hukum kasus anak makin lembek di Lampung” ujarnya

Toni juga meminta aparat bertindak tegas terhadap oknum yang mencoba menghalangi proses hukum dalam kasus tersebut.

” Bila ada yang mencoba dan melakukan penghalangan hukum harus ditindak tegas juga” tutup Toni.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Lampung Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) kabupaten Lampung Timur telah memberikan pendampingan kepada santri yang menjadi korban kekerasan di salah satu pondok pesantren di Kota Metro .

Kepala P2KBP3A Lampung Timur didampingi Ka. UPTD PPA menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memantau kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan melalui sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan anak.

“Pendampingan ini meliputi dukungan psikologis, konsultasi hukum, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban untuk memastikan pemulihan dan perlindungan yang optimal” kata Titin Wahyuni, Kadis P3KBP2KB Lampung Timur, Sabtu 19/4/25.

UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Metro untuk memperkuat penanganan kasus ini.

“Koordinasi tersebut mencakup pertukaran informasi, rujukan layanan, dan sinergi dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan” Kata Titin.

” Langkah ini diambil untuk memastikan kasus ditangani secara komprehensif dan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak” Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang santri laki laki Asal Lampung Timur menjadi korban penganiayaan di pondok pesantren tempat nya menimba ilmu.

Kekerasan yang menimpa anak laki-laki bernama RA (13) telah dilaporkannya ke Polres Metro. Dengan bukti surat tanda terima penerima laporan, nomor: LP/B/115/III/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG

Istikomah, ibu korban warga Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur minta Polres Kota Metro, Lampung segera menyelidiki kasus kekerasan yang menimpa anaknya yang terjadi di Pondok Pesantren Darul A’mal, Kota Metro.

Istikomah di rumahnya, Desa Karya Tani, Jumat (18/4/25) menerangkan kejadiannya. Pada 14 Maret, di asrama Ponpes Darul A’mal, RA yang tengah tidur, ditempelin benda panas pada bagian paha kanan, paha kiri, dan betis kanan.

HS