RADAR24.co.id — Guru matematika di kota Bitung yang mencabuli siswinya terancam 20 tahun penjara. Kasat Reskrim polres Bitung Iptu Gede Indra menjelaskan ancaman hukuman, bagi tersangka yakni pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Subsider Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Untuk tenaga pendidik ancaman hukuman ditambah 1/3,” terang Iptu Gede Indra.
Diberitakan, Seorang guru di salahsatu sekolah negeri di kota Bitung ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan kepada Mawar(16) yang tak lain adalah anak didiknya sendiri.
Guru Matematika berinisial RM tega menyetubuhi muridnya, bahkan tersangka melakukan perbuatan ini di dalam lingkungan sekolah.
Dibeberkan Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra membenarkan kejadian itu pelaku adalah guru matematika berinisial RM dan korban seorang anak bernama Mawar. Jumat (28/02/2025).
“Tersangka merupakan guru mata pelajaran Matematika mulai mengajar di kelas korban pada bulan Juni 2024. Kemudian sekitar bulan Juli 2024 ia mulai mendekati korban dengan cara sering mengirimkan pesan-pesan kepada korban lewat Instagram dan sering mengajak korban bicara di sekolah” kata Kasat Reskrim.
Menurut Kasat, persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terjadi 5 kali yang pertama sekitar akhir bulan Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di salah satu sekolah negeri yang ada di Bitung tepatnya di dalam kelas 11-4.
Kejadian kedua pada awal bulan Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di toilet ruang guru. Kejadian ketiga pada tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA di dalam ruangan BK (Bimbingan Konseling).
Kejadian keempat pada bulan September 2024 sekitar pukul 17.00 wita di dalam ruangan BK (Bimbingan Konseling).
“Dan terakhir pada tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 17.00 wita di dalam ruangan Perpustakaan,” urai Iptu Gede Indra.
Dijelaskan oleh Iptu Gede, setiap kali akan menyetubuhi dan mencabuli korban, tersangka selalu membujuk korban sehingga korban menuruti keinginan tersangka.
“Mulut korban juga sempat dibekap oleh tersangka ketika korban sedang disetubuhi,” tambahnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RM mengaku bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali dan 3 kali mencabuli korban di dalam sekolah tersebut,” ungkap Gede Indra.
SY