RADAR24.co.id — Seorang pria yang diduga anggota Brimob di Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan pengusaha mobil rental atas dugaan kasus penggelapan kendaraan, kepada Kepolisian Polresta Bandar Lampung.
Anggota Brimob tersebut diketahui berinisial Bripda Andre, dilaporkan oleh korbannya MRF dengan surat laporan LP/B/736/V/2025/SPKT/ Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung, pada Sabtu 24 Mei 2025.
Korban melaporkan Andre atas dugaan tindak pidana penggelapan sebuah mobil jenis Daihatsu Xenia Silver, BE 1568 AAQ.
Laporan ini dilakukan setelah anggota Brimob itu menyewa atau merental mobil tersebut sejak 12 Mei 2025. Dalam perjanjiannya, terlapor menyewa kendaraan itu selama 10 hari, atau tepatnya hingga tanggal 21 Mei 2025. Dengan harga sewa sehari Rp 350 ribu rupiah.
Namun, setelah batas waktu penyewaan kendaraan habis, terlapor justru sulit untuk dihubungi. Bahkan, mobil tersebut justru diduga sudah dipindah tangankan (digadaikan).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra saat dikonfirmasi kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihaknya.
” Proses penyelidikan pak, mengumpulkan keterangan saksi-saksi terkait” Kata Kasat melalui pesan singkat WhatsApp. Jumat 30/5/25.
Ditanya terkait dugaan pelaku yang dilaporkan adalah seorang anggota Brimob, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung menjawab ” Yang dilaporkan atas nama Andre” Jawabnya singkat.
AJ