RADAR24.co.id  – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus perkenalan melalui media sosial Facebook. Kasus ini berujung pada penangkapan pelaku utama dan seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan.

 

Pelaku utama, WT (30), warga Dusun III Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap di rumahnya pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

 

Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya. Korban mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama Dewantara. Setelah beberapa kali berkomunikasi, mereka sepakat bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Selasa, 29 April 2025.

 

Korban tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam bernomor polisi F 4761 FIZ. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, dan menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku berpura-pura mengantar korban pulang. Namun, saat singgah di sebuah minimarket, pelaku memberikan uang Rp100.000 kepada korban untuk membeli makanan. Ketika korban masuk ke minimarket, pelaku kabur membawa sepeda motor korban.

 

Berdasarkan penyelidikan, Tekab 308 berhasil menangkap WT di kediamannya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Redmi Note 10S warna hitam dan sweater cokelat bertuliskan “Hustle” yang dikenakan pelaku saat kejadian.

 

Dari pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang penadah, HP (35), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. HP mengaku membeli sepeda motor hasil kejahatan dari WT seharga Rp5.500.000 tanpa dokumen STNK dan BPKB di Kampung Cabang, Kecamatan Bandar Surabaya, pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 17.30 WIB. Sepuluh hari kemudian, HP menjual motor tersebut melalui Facebook seharga Rp6.300.000 kepada pembeli yang datang ke kontrakannya.

 

“Saat ini, HP telah diamankan di Polsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

 

WT dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, sedangkan HP sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

 

Ng