RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Lelaki berinisial ZW(38), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap korban bernama Wilson(44), warga Kecamatan Lembeh Selatan. Aksi tersebut terjadi di sebuah kafe di kota setempat, Senin, 27 Mei 2024 lalu.
“Akibat ulah pelaku, korban mengalami luka di bagian tangan kiri, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Aertembaga,” kata Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas, Iptu Abdul Natip Anggai, Rabu, 5/6/2024.
Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, Aksi penganiayaan itu terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 23:00 WITA, di sebuah kafe yang ada di kompleks ruko Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Saat itu, pelaku ZW yang bertugas sebagai keamanan di kafe, melihat korban naik ke lantai dua. Pelaku mengira korban pernah berselisih paham dengannya.
“Pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah pisau jenis badik di rumahnya dan kembali lagi ke kafe untuk mencari korban, dan pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau itu, namun ditangkis dengan tangan kiri sehingga mengakibatkan luka dan berdarah,” jelas Iptu Abdul Natip.
Dia mengatakan, satu hari setelah kejadian, laporan korban direspons petugas gabungan dengan melakukan penyelidikan, hingga kemudian menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Pateten Dua, pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 13:00 WITA.
“Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2009 silam. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta: Syarif
Tinggalkan Balasan