RADAR24.co.id – Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar SMP di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap dua pelaku berkat respons cepat dan kerja keras.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, AS (14), sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2456 GMK pulang setelah membeli bensin.
“Saat melintas di Jalan 2 Kampung Karang Endah, korban dihentikan dua orang tak dikenal. Salah satu pelaku mengancam dengan benda menyerupai senjata api, lalu merampas sepeda motor dan membawa korban sejauh satu kilometer sebelum menurunkannya di jalan,” ujar AKP Dailami saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).
Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Bandar Jaya, membawa sepeda motor dan satu unit ponsel merek Poco milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta. Orang tua korban, SO (40), warga Kampung Karang Endah, langsung melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu sore, 4 Juni 2025, polisi berhasil menangkap dua pelaku, AZ (16) dan RH (20), warga Kampung Indra Putra Subing, Terbanggi Besar. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat BE 2456 GMK, ponsel Poco milik korban, dan sebilah senjata tajam jenis laduk.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
AKP Dailami juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap keberadaan anak-anak mereka, terutama pada malam hari. “Kami harap orang tua selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam tanpa pendampingan, demi mencegah kejadian serupa,” tutupnya.
Ng