RADAR24.co.id — Seorang anak baru gede (ABG) berinisial AR (14) Warga Kecamatan Purbolinggo ditangkap polisi setelah dilaporkan telah menyodomi seorang anak berumur 5 tahun, Selasa (10/6/25).
AR melakukan perbuatan tersebut saat korban AB bermain kerumahnya, pelaku membujuk korban, dengan meminjamkan telepon genggamnya, kemudian pelaku mulai melakukan aksinya kepada korban.
Disaat pelaku melakukan aksi bejatnya, korban yang merasa kesakitan, sempat berteriak dan pulang kerumahnya, kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Purbolinggo, Lampung Timur.
Selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, bergerak cepat mengamankan seorang AR.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Irwan Susanto, pada Selasa (10/6), membenarkan kejadian tersebut
“Pelaku berinisial AR (14) Warga Purbolinggo, Sementara yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana aksi kekerasan seksual tersebut, adalah AB (5) beralamat sama” ujarnya.
Kapolres mengatakan, peristiwa kekerasan seksual tersebut yang terjadi pada Minggu (8/6) sore, dirumah orangtua pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut” tutupnya.
HS/L1