RADAR24.co.id — Kepolisian Polsek Sekampung Udik melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Ranmor) saat sedang berlangsung acara adat  sebuah keluarga sedang menggelar acara pernikahan di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku Ranmor ditangkap setelah 6 hari dari kejadian pencurian di tempat hajatan adat pesta pernikahan di GSB,”kata Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamuddin Nur.

 

Kapolsek menjelaskan, pencurian itu terjadi pada saat digelarnya acara adat Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pemilik sepeda motor  Ahmad Mekeu (48), seorang buruh tani warga Dusun III, Gunung Sugih Besar, Kecamatan Setempat.

 

” Korban baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah raib dari lokasi parkir dapur umum di belakang rumah keluarga yang tengah menggelar acara adat pernikahan” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, Motor yang hilang adalah Honda Supra X NF100D warna hitam merah tahun 2004, bernomor polisi B 6984 ZDG, atas nama Muhammad Yusuf yang saat itu dipinjam oleh korban.

Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir sekitar pukul 19.30 WIB di area yang cukup gelap, tanpa pengawasan langsung, dengan kondisi kunci masih menempel. Atas laporan korban, Polsek Sekampung Udik segera melakukan penyelidikan cepat.

 

” Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial IS dan ZR berhasil diamankan, bersama barang bukti sepeda motor yang telah dicuri” ungkap Kapolsek.

Salah satu pelaku diketahui bernama Harun bin Aziz (29), warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik.

Dikatakan Kapolsek, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2004 (warna hitam merah) 1 lembar fotokopi STNK dan BPKB atas nama Muhammad Yusuf, A.Md.

 

” Kejahatan ini dilakukan dengan modus memanfaatkan kelengahan korban, di mana kendaraan dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci tergantung di motor, sehingga memudahkan pelaku melakukan aksinya” imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

AJ