RADAR24.co.id. — Polisi menangkap pria berinisial ZRA Alias Kiki (23) Warga Lingkungan l Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga. ZRA ditangkap usai kedapatan mengedarkan ribuan butir obat ilegal jenis Trihexyphenidyl (heximer) obat kuning.

 

Kapolres Bitung AKBP Albert melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan, ZRA diamankan di Kos – kosan digon Kompleks SMP 12 Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir Kota Bitung,Jumat (3/1/2024) pukul 19.30 Wita.

 

“Pada saat diamankan pelaku sedang memegang 1 (paket) yang setelah di buka isinya berisi 3 (tiga) toples plastik obat keras diduga Trihexypenidyl bertuliskan (hexymer) isinya masing-masing toples 1 berisi 1062 (seribu enam puluh dua) butir, toples 2 berisi 1084 (seribu delapan puluh empat) butir, toples 3 berisi 1048 (seribu empat puluh delapan) butir, dan total keseluruhan 3194 (tiga ribu seratus sembilan puluh empat ) butir obat diduga jenis Trihexypenidyl berwarna kuning,”ucapnya saat dikonfirmasi Sulutradar24. Minggu, 5/1/25.

 

Lebih lanjut Kasi Humas juga menjelaskan bahwa, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa pelaku sudah 3 kali memesan obat dan pengirimannya melalui jasa pengiriman.

 

“Pelaku juga mengakui bahwa sudah 2 kali menjual obat Trihexypenidyl tersebut kepada lelaki berinisial KS dan lelaki MHP, dengan harga Rp. 10.000(sepuluh ribu rupiah) per butir,”jelas Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai.

 

Kasi Humas juga menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bitung, untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Pelaku disangkakan Pasal 435 subs Pasal 436 uu no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,”pungkasnya.

Reporter: Redaksi