RADAR24.co.id — Seorang warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ER (36) membuat pengaduan ke kantor polisi usai menjadi korban penganiayaan dengan cara dipukul dibagian kepala dan wajah
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Minggu 29 Juni 2025, pukul 19.00 Wib dikediaman pelaku berinisial AG di Dusun 6 desa setempat.
Menurut korban, penganiayaan berawal saat dirinya hendak menanyakan kepada orangtua pelaku berinisial SP yang telah menabrak anak korban yang mengendarai sepeda motor.
” Saya mau menanyakan setelah menabrak motor anak saya, bukanya ditolong malah dimarah-marah dan kabur” ujar Korban, Kamis 17/7/25.
Namun bukannya mendapat jawaban dan permintaan maaf, tiba tiba AG memukuli korban dan SP masuk ke dalam rumah.
Korban lalu menghindar karena takut terjadi sesuatu yang lebih parah.
“Karena kondisi yang kurang baik saya pilih menghindar, dan melakukan visum ke Puskesmas” terangnya.
Korban lalu datang ke Polsek Sekampung Udik mengadukan penganiayaan tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sudah saya laporkan kemaren tanggal (16/7/25). Saya minta diproses karena memang tidak ada iktikad baik dari para pelaku” ungkap korban.
Hs