RADAR24.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pemilik tambang berinisial JS beserta sejumlah barang bukti.

Kanit Tipiter Polres Lampung Timur, Iptu Meidy Hariyanto, membenarkan penggerebekan tersebut. “Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di lokasi penambangan pasir ilegal,” ujarnya.

 

Selain JS, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mesin sedot, beberapa pipa, dan dua unit truk pengangkut pasir. Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

“Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutup Iptu Meidy Hariyanto.

 

HS