RADAR24.co.id — Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) rencananya akan turun ke Provinsi Bangka Belitung.

Satgas PKH akan melakukan penertiban atau pemulihan asset seluas 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit illegal di Bangka Belitung.

Demikian dikatakan Gubernur Babel, Hidayat Arsani kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan lindung akan segera ditertibkan.

Hidayat Arsani menyinggung di Kawasan pertanian Desa Rias, Toboali, Bangka Selatan terdapat Perkebunan kelapa sawit

“Kawasan Desa Rias itu adalah Kawasan pertanian dan saat ini telah berubah dan Perkebunan sawit. Ini mungkin akan ditertibkan,” kata gubernur.

Gubernur Babel berharap dengan hadirnya Satgas PHK akan menata Kawasan hutan di Bangka Belitung sesuai dengan peruntukannya.

Mengutip sawitindonesia.com, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada para penggarap ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau untuk segera mengosongkan lahan seluas 81.793 hektare yang telah disulap menjadi perkebunan sawit.

Batas waktu relokasi mandiri ditetapkan di mulai pada 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.

Dari total luas awal 81.739 hektare, kini hanya tersisa sekitar 20 ribu hektare yang masih berbentuk hutan, yang terdiri dari 6.720 hektare hutan primer, 5.499 hektare hutan sekunder, dan 7.074 hektare semak belukar.

AJ