RADAR24.co.id — Usai terjadi kecelakaan yang dialami pengendara motor tersangkut kabel wifi di jalan Ir Sutami, Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Warga meminta pemerintah Kabupaten Lampung Timur secepatnya menertibkan kabel yang semerawut dan diduga tidak berizin.

 

Aris warga setempat mengatakan pihak perusahaan provider internet tidak pernah meminta izin saat melakukan pemasangan kabel yang melewati atap rukonya.

” Tidak tau siapa yang pasang, karena tidak pernah ada yang izin ke kami” katanya, Sabtu (25/7/25).

 

Ia meminta pihak berwenang menertibkan kabel kabel yang semerawut, terlebih yang tidak berizin, ” Harusnya ditertibkan, biar tidak membahayakan” Imbuhnya.

 

Sebelumnya, Peristiwa nyaris menelan korban di Jalan Ir Sutami tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur, Seorang pengendara sepeda motor nyaris jadi korban akibat tersangkut kabel internet.  Beruntung warga yang berada dilokasi sempat menolong dengan memberhentikannya.

 

“Ngebut orangnya, untung dari kejauhan sudah dikasih aba-aba dan si pengendara pelan pelan, cuma lecet sedikit di bagian leher” ucap Seorang warga di Lokasi, Rabu (23/7/25) malam.

 

Sementara dilapangan Agus, mengaku sebagai karyawan bagian pemasaran pemasangan wifi mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab untuk pemasangan kabel adalah Hermawan warga Bandar Lampung.

 

”  Izin pemasangan bagian sendiri, namanya Hermawan orang Bandar Lampung, dia seorang advokat, saya hanya bagian pemasaran” kata Agus .

 

Hs