RADAR24.co.id — Pemerintahan pekon Pagar Bukit Induk, kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat menyalahi aturan membangun proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi tidak melalui musyawarah mufakat masyarakat pekon. bahkan proyek dikerjakan mengakibatkan tanah hak milik masyarakat terdampak tanpa izin. Rabu ( 22/01/2025).

 

Proyek bernilai Rp 727.065.866,51 bersumber dari APBD propinsi Lampung tahun 2024 dikerjakan oleh CV PADUKA LAMPUNG ABADI .

 

Ediyansah, warga dari Pekan Pagar Bukit Induk menyampaikan keluhan terhadap adanya pembangunan rehabilitasi irigasi dan bendungan di Pekan Pagar Bukit Induk

Terutama karena ini berdampaknya sangat luas, dan merugikan dirinya.

 

” karna hampir seluruh tanah milik warisan keluarga kami akan tengelam oleh air apa bila dibikin bendungan irigasi” Ujarnya.

 

Protes Ediyansah menurutnya sangat beralasan, sebab dari mulai pengerjaan, mulai dari cleaning lahan sampai saat ini pelaksanaan sudah hampir 80%, pihaknya tidak pernah diberi tahu

 

“Alhamdulillah saya belum pernah dikasih tahu, Baik itu mulai orang masuk pekerja peroyek pembukaannya lahan, mulai dia orang pengajuan proposal segala macam

Sehingga dari situ saya menyampaikan

Keluhan yang pertama itu terhadap Pak Pratin. Sehingga pak pratinnya gak ada tanggapan juga waktu itu” kata dia.

 

Lanjut Ediyansah, Ia lalu berinisiatif datang ke konsultannya bernama Heru. berharap ada jalan keluar dengan persoalan yang dihadapinya.

 

” Harapan saya ini ada jalan keluarnya,Ada mediasi, tetapi akhirnya bukan ada mediasi, justru niat Peratin dan yang mempunyai proyek supaya cepat merampungkan pembangunan tersebut” Ungkapnya.

 

 

Ediyansah mempertanyakan terkait aturan pembangunan proyek yang begitu besar dan berdampak kepada masyarakat tetapi tidak melibatkan warga sekitar.

 

” saya merasa sangat dirugikan. Jadi keluhan saya yang pertama ini tentu merugikan saya, karena di titik nolnya aja udah jelas ini bakalan tergenang air semua bangunan saya ungkap,” Ediyansah .

 

Ia meminta pihak-pihak terkait terutama pemerintah Provinsi Lampung agar dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

Dilain pihak melalui sambungan telpon seluler saat kami konfirmasi dengan Peratin Pagar Bukit Induk, Ramzi membenarkan bahwa tidak ada hibah lahan yang terkena proyek dari masyarakat hal itu sudah turun temurun.

 

” ngak ada hibah kayak gitu”, kata Romzi singkat.

 

Begitu juga Sekdes Pekon Pagar Bukit Induk juga membenarkan bahwa dalam pembangunan tersebut tidak ada hibah maupun musyawarah yang dilakukan.

 

” tidak ada masalah hibah tersebut dan tidak ada musyawarah pekon kalau ada pembangunan seperti proyek tersebut,” ungkap Nusirwan.

 

 

Jefri

Reporter: Redaksi