RADAR24.co.id  — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Kedatangan mereka bertujuan mendesak Kejari segera mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Roy Suryo kepada wartawan.

Kasus ini bermula pada 2018 ketika Silfester Matutina, selaku Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), dilaporkan oleh pihak Jusuf Kalla atas tuduhan menyebarkan fitnah melalui pernyataan publik. Proses hukum pun bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Silfester.

 

Namun, Silfester mengajukan banding dan kasasi. Mahkamah Agung akhirnya menguatkan putusan bersalah dan memperberat hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara. Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.

Roy Suryo menilai tidak ada alasan lagi bagi Kejari Jaksel untuk menunda eksekusi. Ia menyebut ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah eksekusi terhadap Silfester Matutina.

 

Sumber: Kompastv