RADAR24.co.id — Sebanyak 1.519 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Salemba, Jakarta, memperoleh remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Selain itu, terdapat 1.555 narapidana lain yang juga menerima remisi dasawarsa.

Kepala Lapas Kelas I Salemba, Muhammad Susetyo, menjelaskan pemberian remisi didasarkan pada perilaku baik narapidana, keterlibatan aktif dalam program pembinaan, serta tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir. “Remisi adalah bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif,” ujarnya dikutip dari Detik, Media Indonesia, dan Jawa Pos.

Berdasarkan data, penerima remisi mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika (974 orang), disusul kriminal umum (512), korupsi (16), pencucian uang (15), serta perdagangan orang (2).

Salah satu sosok yang menjadi sorotan publik adalah Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Ia menerima remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan, sehingga total masa hukumannya berkurang 4 bulan. “Pemberian remisi sudah sesuai aturan yang berlaku. Semua narapidana berhak selama memenuhi syarat,” terang Susetyo, dikutip dari Antara, CNN Indonesia, dan Tirto.

Selain Ronald Tannur, sejumlah narapidana kasus besar lainnya juga masuk daftar penerima remisi, antara lain John Kei, Shane Lukas, hingga beberapa terpidana kasus korupsi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan, remisi tidak menghapus pidana pokok, melainkan hanya mengurangi masa hukuman. “Remisi adalah hak warga binaan yang dijamin undang-undang, bukan pemberian secara subjektif,” kata pejabat Ditjenpas kepada Wartawan.