RADAR24.co.id — Beraksi di Masjid Al-Muchlisin, Komperta Pendopo, maling kotak amal diciduk polisi. Polsek Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, meringkus pelaku kurang dari 24 jam.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

 

Marbot Masjid Al-Muchlisin, Albar bin Juhari, mengetahui adanya peristiwa pencurian langsung melaporkan kejadian itu.

 

Dari rekaman CCTV, seorang pelaku terlihat membawa dua kotak amal berwarna coklat muda dan putih. Salah satu kotak ditemukan dalam kondisi rusak, sementara yang lain belum ditemukan.

 

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara membenarkan penangkapan pelaku pencurian kota amal masjid tersebut.

 

Bermodalkan rekaman CCTV sebagai alat bukti utama, tim melakukan penyelidikan intensif dan mengidentifikasi tersangka berinisial DAS (19), warga Talang Nanas.

 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, DAS ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti berupa kotak amal yang dirusak juga berhasil diamankan.

 

“Kami mengamankan tersangka beserta barang bukti. Proses hukum akan dilakukan secara profesional. Saat ini, kami sedang melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku,” ujar Kapolsek Kompol Robi Sugara. Selasa 10/12/24

 

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Talang Ubi.

 

 

Red.

 

 

Reporter: Redaksi