RADAR24.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo senilai Rp 1 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tahun anggaran 2023.
Dua tersangka berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), yaitu RKS, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro, serta DH, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Metro. Dua tersangka lainnya, TJS dan UR, merupakan kontraktor swasta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan tim Kejari Metro. “Pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kantor Kejari Metro, empat tersangka ditetapkan dan ditahan terkait dugaan korupsi proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo. Proyek ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar,” ujar Puji dalam konferensi pers pada Jumat malam (29/08/2025).
Puji menambahkan, keempat tersangka, yang terdiri dari pejabat aktif Pemerintah Kota Metro dan pihak swasta, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).