RADAR24.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung benar-benar dan Profesional dalam menangani dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Dr. Yadyn Palembangan, SH., MH., Jumat (20/12/2024).
Kepada sejumlah media, Kejari Yadyn Palembangan mengatakan bahwa saat ini, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas senilai kurang lebih Rp19 miliar selama dua tahun.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,”ucap Yadyn.
Lebih lanjut Yadyn mengungkapkan bahwa perjalanan dinas yang seharusnya dilakukan dalam waktu singkat dilaporkan berlangsung hingga 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari dalam dokumen pertanggungjawaban.
Terdapat bukti penggunaan satu vila, namun dilaporkan menggunakan lima vila di wilayah yang sama. Bahkan, beberapa perjalanan dinas diduga fiktif, di mana pejabat terkait tidak hadir di lokasi tujuan,”kata Yadyn.
Ia juga menyoroti unsur kesengajaan dalam penyimpangan tersebut, yang mengarah pada indikasi pelanggaran hukum serius.
“Hingga kini, sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk anggota DPRD, staf, pihak hotel, dan pihak ketiga lainnya,”ucapnya.
Lokasi-lokasi perjalanan dinas yang menjadi fokus penyidikan meliputi Bali, Bogor, Bandung, Gorontalo, Bolaang Mongondow, Raja Ampat, Papua, dan Makassar.
“Semua pihak yang terkait sudah kami periksa, termasuk penyedia jasa dan hotel. Kami juga telah melakukan ekspos terkait perkara ini. Namun, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya,” ujar Yadyn.
Yadyn juga mengatakan, audit kerugian negara dilakukan oleh ahli dari Manado dan lembaga berwenang. Kami berharap hasil audit ini segera rampung agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami tidak bisa memberikan pernyataan lebih lanjut sebelum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara. Setelah hasil perhitungan diterima, kami akan melakukan ekspos lanjutan dan menentukan langkah penanganan kasus ini,”ujarnya.
Ia juga menegaskan, meskipun proses ini membutuhkan waktu, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prinsip hukum dan keadilan.
“Diperkirakan hasil perhitungan kerugian negara akan selesai pada awal tahun depan,”katanya.
Pewarta: Syarif