RADAR24.co.id — Seorang pria beristri di salahsatu desa di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur ditangkap polisi, U (45) digelandang ke mapolsek setelah orangtua Bunga (nama samaran) melaporkan pelaku yang telah mencabuli buah hatinya yang masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

Tetangga korban mengungkapkan, Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/9/25) sekitar pukul 19.30 wib. Bermula dari kecurigaan istri pelaku terhadap suaminya yang memiliki tingkah laku mencurigakan.

Pada malam kejadian, pelaku minta izin mau mencari bekicot, sang istri membuntuti dengan anak kandungnya dan ternyata pada malam tersebut istri pelaku memergoki pelaku mencoba menggauli Bunga yang tak lain anak tetangganya.

Karena rumah korban dan pelaku bersebelahan malam itu pelaku dan orangtua korban sempat didamaikan dengan disaksikan oleh pamong setempat, alasannya perbuatan yang dilakukan pelaku hanya sebatas mencium pipi Bunga.

Namun, orang tua korban masih tidak percaya dan sesampainya dirumah Bunga diminta mengatakan dengan jujur apa yang telah dilakukan oleh U kepadanya.

Bunga mengakui bahwa pelaku telah menggaulinya tidak kurang dari 4 kali. Sontak orangtua U berang dan bersama pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek sekampung udik.

Selanjutnya pada Jumat (19/9) pelaku diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses pemeriksaan.

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati saat dikonfirmasi, Senin (22/9/25) belum memberikan jawaban terkait penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak tersebut.

Kasus Kekerasan Anak di Jabung

Sebelumnya, Seorang petani di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan terhadap tetangganya yang masih balita. Senin 15/9/2025.

Pencabulan tersebut dilakukan oleh S (47) terhadap seorang bocah sebut saja bunga (4) di dapur rumah pelaku.

Orangtua Bunga, N (39) mengaku melihat dengan mata kepala sendiri perbuatan pencabulan yang dilakukan S kepada putrinya.

Selanjutnya N yang tidak terima anaknya dicabuli mengadukan peristiwa tersebut ke Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) untuk meminta pendampingan.

Laporan tersebut diterima di SPKT dengannomor: LP/319/Ix/2025/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 15 September 2025.