RADAR24.CO.ID, Sulawesi Utara — Petugas Kepolisian, Direktorat Reskrimsus Polda Sulut menggagalkan pengiriman 10 kg emas yang diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Hukum Polda Sulut.
Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan membenarkan adanya anggota yang berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg emas.
“Ia benar, anggota unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap ke tiga orang tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), Mereka bertiga diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,”Kata Kapolda yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.
Lanjutnya, ke tiga tersangka kedapatan akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.
“Berdasarkan laporan warga masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,”ucapnya.
Kapolda mengatakan, saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),”tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan.
Editor Abdul Jabar, pewarta Syarif