RADAR24.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Ketua LSM Wahyudi dan anggotanya, Fadly, melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (21/9/2025) sore. Keduanya diduga memeras pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek di Bandar Lampung.

Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Bandar Lampung. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp100 ribu, yang terbungkus plastik hitam di dalam mobil milik pelaku.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. “Kami merespons laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan. Tim Jatanras mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang Rp20 juta,” ujar Indra pada Senin (22/9/2025).

Modus Pemerasan

Menurut Indra, pelaku menggunakan modus dengan menyebarkan berita bernuansa tuduhan yang mendiskreditkan pihak rumah sakit. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Kasus ini bermula sejak Juni 2025. Pelaku menghubungi pihak rumah sakit, mengirimkan berita-berita yang berisi tuduhan, disertai ancaman. Pada Juli, komunikasi berlanjut, bahkan ada rencana aksi demonstrasi pada 18 September,” jelas Indra.

Dalam pertemuan lanjutan, pelaku meminta proyek dengan komisi 20 persen. Karena pihak rumah sakit tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, mereka akhirnya menyerahkan uang tunai Rp20 juta, yang kemudian menjadi barang bukti dalam OTT.

Pemeriksaan Berlangsung

Saat ini, Wahyudi dan Fadly masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini.

Indra mengimbau masyarakat atau pihak yang pernah menjadi korban kedua pelaku untuk melapor ke Polda Lampung. “Kami mengajak siapa saja yang pernah dirugikan oleh pelaku untuk segera melapor ke Ditreskrimum Polda Lampung,” tegasnya.