RADAR24.CO.ID — Kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ke penyidikan itu setelah Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung melakukan ekspose atau gelar perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bitung, Ivan Roring dalam keterangan resminya mengatakan, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Bitung telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang untuk mengumpulkan bukti.
“Setelah melalui proses pendalaman peristiwa perbuatan, melalui serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah 18 orang terperiksa, pengumpulan sejumlah data dan dokumen, serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut dengan sejumlah modus operandi,”ucapnya. Sabtu (20/07/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, Tim Penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi pada belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Langkah ini bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bitung untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
“Ini bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bitung untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana perjalanan dinas DPRD Kota Bitung dan akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Roring.
Lanjutnya, dengan peningkatan tahap penyelidikan menjadi penyidikan, diharapkan dapat mengungkap lebih jauh tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan membawa para pelakunya ke meja hijau.
“Kejari Bitung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya
Pewarta: Syarif