RADAR24.co.id — Polda Lampung mengungkap kasus pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh ketua LSM Gepak Lampung dan rekannya terhadap pihak RSUDAM Bandar Lampung, Selasa 23/9/25.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan para pelaku dijerat pasal 368 dan 369 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman.

Modus tersangka kirim berita negatif

Menurut Indra, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 21 September 2025 pukul 17 .00 Wib di Jl Kenanga Kel Rawa Laut Kec Enggal Bandar Lampung.

” Kasus berawal pada bulan juli 2025, Tersangka W menghubungi dan memperkenalkan diri kepada korban, lalu tersangka membuat berita di website miliknya dan dikirimkan ke korban melalui WA” kata Indra.

Menurut Indra, Korban yang dikirimi berita berita negatif tentang dirinya tidak merespon dan memblokir nomor tersangka W.

“Lalu pada 7 Juli 2025 tersangka kembali mengirim WA ke korban disertai ancaman, selain itu korban juga mendapat informasi bahwa akan ada demonstrasi dari LSM GEPAK Lampung dan FARGAS Lampung terkait desakan kepada Gubernur untuk mengevaluasi direktur RSUD Abdul Moeloek ” Terang Indra.

Selanjutnya korban memerintahkan seseorang untuk menemui W dan F agar berkomunikasi terkait rencana demontrasi kedua LSM tersebut. Kedua tersangka lalu menekankan kepada mediator apabila meminta demonstrasi tidak dilaksanakan agar memberi paket proyek penunjukan langsung sebanyak 2 paket dengan nilai masing masing 200 juta atau fee 20 persen.

“Karena korban tidak sanggup tersangka kemudian meminta agar korban menyediakan uang senilai 80 juta rupiah sesuai fee proyek, dan selanjutnya mediator dari korban bertemu kembali dengan kedua tersangka di caffe dan menyerahkan uang sebesar 20 juta rupiah” kata Indra.

Selanjutnya tersangka F menelpon mediator dari RSUDAM dan mengatakan bahwa uang yang diberikan masih kurang, dan mengancam bahwa nanti tersangka W bisa mengamuk.

Penangkapan oleh Jatanras 

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang mendapatkan informasi terkait pemerasan tersebut langsung bergerak dan mendapati para tersangka berada di sebuah mini market di Jalan Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung.

” Petugas langsung mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti uang hasil pemerasan 20 juta rupiah dari hasil pemerasan ” Imbuh Indra.

” Selain uang , petugas juga mengamankan dua buah senjata tajam jenis pisau dan celurit milik tersangka,” pungkas Indra.