RADAR24.CO.ID — Kepala desa (Kades) Sidorejo, kecamatan Sekampung Udik, Pujiono ikut diamankan ke Mapolres Lampung Timur, gegara sopir pribadinya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
A Warga Sidorejo ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Selasa (1/10/24), polisi juga menyita barang bukti berupa Bong dan sabu.
Selain A, polisi juga menangkap Z warga Bungkuk, kecamatan Marga Sekampung, Z diduga berperan sebagai bandar yang dikendalikan oleh Umar dari dalam Lapas.
Imbas penangkapan A dan Z, Kades Sidorejo juga dimintai keterangan di Satres Narkoba.
Hingga saat ini Pujiono masih dimintai keterangan di Satres Narkoba Polres Lampung Timur.
Pujiono masih dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat sopir pribadinya A.
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait penangkapan A dan Z.
” Masih di Mapolres, sedang dalam pendalaman, nanti kita informasikan bila sudah lengkap” ujarnya singkat, Kamis 3/10/24.
Residivis Narkoba
Dari informasi yang didapat radar24.co.id A pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah Ditangkap dan terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Usai bebas dari penjara A bekerja serabutan dan menjadi sopir pribadi Pujiono.
Rupanya hukuman 5 tahun penjara tidak membuat A jera.
A masih mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Akibat ulahnya A ditangkap polisi kembali dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Red