RADAR24.co.id — Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah akan segera melakukan pengecekan terkait informasi surat perjanjian kerjasama antara pihak Satuan Penanganan Program Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah. Ela mengaku baru mendengar adanya surat perjanjian tersebut.
“Ohh.. ada ya, nanti kami segera dicek” ujar Ela usai menghadiri pelantikan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Lampung Timur, di Aula rumah dinas Bupati, di Sukadana. Selasa 30/9/25.
Ela mengatakan, hal tersebut tidak boleh dilakukan apabila merugikan salahsatu pihak. Ia juga menekankan bahwa berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG) harus terbuka dan transparan sehingga apabila ada kekurangan segera dibenahi.
Menurut Bupati, pihaknya akan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelola dapur SPPG menyusul kejadian adanya siswa yang keracunan akibat menyantap makanan program MBG.
“Kita telah berkoordinasi dengan forkompinda bertujuan agar satgas program mbg akan melakukan evaluasi” kata Ela.
Rencana evaluasi sendiri meliputi pengawasan yang ketat untuk menjamin mutu MBG. Ia juga meminta agar suplai makanan untuk dapur MBG lebih memanfaatkan sumber daya dan produk UMKM sekitar desa dan kecamatan setempat.
“Meski kewenangan penuh program MBG adalah pemerintah pusat melalui BGN Namun demikian Pemda tak menutup mata dan siap mendampingi konsolidasi dan koordinasi terhadap seluruh SPPG” tutur Ela.
Bupati menegaskan agar para orangtua siswa penerima program MBG tidak Was-wad atau takut menerima program tersebut, Ia juga menjamin tidak akan terulang lagi adanya peristiwa keracunan MBG.
Sebelumnya diberitakan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat kembali membuat geger di Lampung Timur. Kali ini bukan soal kualitas makanan, melainkan isi perjanjian kerja sama antara pihak sekolah dan pengelola logistik yang dianggap memberatkan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi sekolah.
Dugaan adanya surat perjanjian tersebut akibat adanya kejadian siswa penerima program MBG yang terus mengalami keracunan di sejumlah daerah.
Perjanjian tersebut ditandatangani antara Salahsatu Kepala Sekolah di Kecamatan Matarambaru dengan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Tulung Pasik.
Dalam dokumen yang beredar di grup WhatsApp masyarakat Lampung Timur, terdapat dua poin kontroversial. Yakni dalam Poin 5, pihak sekolah diwajibkan mengganti alat makan (tray stainless) yang rusak atau hilang, dengan harga Rp 80.000 per unit.
Kemudian pada Poin 7, jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti keracunan atau ketidaksesuaian paket makanan, pihak sekolah wajib menjaga kerahasiaan informasi hingga SPPG menemukan solusi.