RADAR24.co.id — Polresta Makassar menangkap seorang ayah kandung yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuannya sejak berusia tujuh tahun hingga korban berusia 15 tahun dan kini hamil satu bulan.

Kapolresta Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasatreskrim AKBP Devi Sujana, menyampaikan bahwa korban saat ini dititipkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan. Sementara itu, pelaku telah ditangkap secara paksa oleh pihak kepolisian.

“Kami menangani kasus yang sangat memprihatinkan. Pelaku, yang merupakan ayah kandung korban, melakukan tindakan bejat ini sejak korban berusia tujuh tahun, dan berulang kali hingga korban berusia 15 tahun. Saat ini, korban diketahui hamil akibat perbuatan pelaku,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari lima hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman pelaku diperberat sepertiga karena ia merupakan orang tua kandung korban.

Kombes Pol Arya Perdana menyebutkan bahwa motif pelaku diduga karena sering tidur bersama anaknya, sehingga tergoda untuk melakukan perbuatan tersebut. “Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Pelaku akan diproses secara tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.