RADAR24.co.id – Tim Tekab Presisi 308 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa ini terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menyatakan, “Pelaku berinisial ST, berusia 38 tahun, warga Dusun Kayu Tabu, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, telah ditangkap. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban.”
Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati pagar belakang, lalu menjebol asbes kamar mandi untuk menyelinap masuk. Pelaku kemudian menuju kamar korban yang tidak memiliki pintu penutup. Saat korban tertidur, pelaku menyekap mulutnya, menarik daster yang dikenakan korban, dan memaksa korban dengan ancaman senjata tajam jenis clurit. Korban tidak mampu melawan karena ketakutan akan ancaman pembunuhan. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.
Usai pelaku kabur melalui pintu belakang, korban segera menghubungi orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Lampung Timur. Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab Presisi 308 dan Unit PPA melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (2/10/2025) tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan secara sadar. Polisi mengamankan barang bukti berupa baju daster hijau milik korban, hasil visum et repertum, dan senjata tajam jenis pisau badik sepanjang 33 cm dengan gagang dan sarung kayu.
Pelaku kini ditahan di Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.