RADAR24.co.id — Sebuah pernyataan mengejutkan terungkap dalam persidangan gugatan KI (Kekayaan Intelektual) yang diajukan oleh Teuku Yudhistira kepada pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Dirjen Kementrian Hukum terkait hak cipta yang diklaim merupakan ciptaan Yudhistira.

Dalam persidangan agenda pembuktian tersebut Kuasa Hukum tergugat, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. menyampaikan tujuh dokumen sebagai bukti, yakni akta notaris Anggaran Dasar IWO yang dicatatkan pada 12 Juni 2017,  SK Kementerian Hukum dan HAM (AHU) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Wartawan Online, akta notaris perubahan Anggaran Dasar IWO yang dicatatkan pada 19 Oktober 2023, SK AHU perubahan AD IWO tahun 2023, dan sertifikat merek IWO yang diterbitkan Kementerian Hukum pada 9 September 2024.

” Penggugat Yudhistira, adalah mantan anggota IWO yang dipecat pada Agustus tahun 2023 lalu,” Kata Jamhari.

Sebagai bukti Jamhari menunjukkan dokumen berupa Skep Pencabutan Keanggotaan IWO kepada Yudhistira pada 10 Juli 2023, Skep Pembekuan IWO Sumut pada 10 Agustus 2023.

“Kita mengajukan ketujuh dokumen tersebut untuk mendukung dan  memperkuat argument kami tentang legalitas IWO baik di jawaban, mau pun di duplik. Dari bukti-bukti dokumen sebenarnya sudah terlihat bahwa ada “means rea” atau niat jahat dari penggungat yang telah dipecat oleh IWO,” kata Jamhari, Jumat, 3 Oktober 2025.

Sementara dari pihak turut tergugat yakni Kementerian Hukum, menghadirkan dua dokumen sebagai bukti pendukung argumennya, yakni surat pencatatan ciptaan banner atas nama IWO oleh penggugat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023 dan sertifikat merek IWO yang didaftarkan oleh tergugat pada 9 September 2024 dan berlaku sampai 9 September 2034.

Pihak Penggugat Yudhistira menyampaikan dua dokumen sebagai bukti, yaitu sertifikat hak cipta banner yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM dan bukti banner IWO yang diklaim sebagai miliknya.

Sidang KI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H. akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda Kesimpulan, yang mana masing-masing pihak akan menyampaikan pandangan terakhir.