RADAR24.co.id — Tujuh anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap pengepul barang bekas Budianto Sitepu hingga menyebabkan kematian diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sumut, pada Jumat (27/12/2024).
Ketujuh anggota polisi tersebut juga ditempatkan di lokasi khusus (Patsus) di Bid Propam Polda Sumut untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, menyampaikan keterangannyabdalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (27/12/2024) sore.
Gidion menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap anggota yang terlibat di Polrestabes Medan.
Ketujuh personel yang diperiksa di Bid Propam Polda Sumut merupakan anggota yang terlibat dalam penangkapan Budianto Sitepu dan dua rekannya.
“Berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di Sunggal, tepatnya di Sei Semayang pada Rabu (25/12/2024), kami telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang terlibat dalam penangkapan saat itu. Hari ini, kami melanjutkan pemeriksaan dengan tujuh personel yang terlibat,” ujar Gidion.
Selain pemeriksaan, ketujuh oknum polisi tersebut juga ditempatkan di Bid Propam Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tujuh personel ini, kami lakukan penempatan khusus (Patsus), yang merupakan proses ekstra dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik,” tambah Gidion.
Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Polrestabes Medan juga telah memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi eksternal yang merupakan teman Budianto Sitepu yang saat itu berada di lokasi kejadian.
“Penyidik yang menerima pelimpahan tersangka dan memeriksa kondisi tersangka saat diserahkan juga telah kami periksa. Selain itu, kami juga melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV dan memeriksa saksi-saksi yang melengkapi kronologi peristiwa ini,” jelasnya.
Gidion mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Budianto Sitepu hingga menyebabkan kematian di rumah sakit.
“Ada indikasi kuat bahwa personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan kekerasan terhadap BS (Budianto Sitepu) yang mengakibatkan kematiannya di rumah sakit,” ungkapnya, dikutip dari Beritasatu.
Saat ini, kasus yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi Polri ditangani oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara, sementara kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang melibatkan tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, Budianto Sitepu (42) tewas penuh luka lebam usai ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan. Istri korban, Dumaria mengetahui kondisi suaminya saat melihat di ruang pemakaman Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
“Kondisinya saya melihat muka tadinya lebam. Kebetulan saja lewat jenazahnya tadi pas saya minta tolong mau melihat,” terang Dumaria, Kamis (26/12/24).
Warga Deli Serdang itu meninggal dunia setelah ditangkap oleh enam anggota polisi yang mengaku berasal dari Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Penangkapan Budianto Sitepu terjadi pada Rabu (25/12/2024) malam, tepat hari pertama Natal, di Jalan Medan-Binjai, Gang Horas, Sunggal, Deli Serdang.
Budianto Sitepu merupakan calon Ketua Ranting salah satu OKP di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Korban bersama istri juga diketahui membuka usaha pengepul barang bekas (botot) di Desa Sei Semayang.
Edi