RADAR24.co.id — Perjuangan Masyarakat Adat Buay Mencurung untuk mempertahankan tanah adat mereka di Kabupaten Mesuji, Lampung, memasuki babak baru. Pada hari ini, tim Penasihat Hukum Masyarakat Adat Buay Mencurung, yang dipimpin oleh Kuasa Hukum Bangkit Candra Saputra, resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP) di Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan mediasi yang difasilitasi Satgas Penanganan Konflik Agraria dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mesuji, menyusul ketegangan akibat penggusuran pondok-pondok masyarakat adat.

“Kami menjalankan amanat dari hasil mediasi yang mewajibkan kami menempuh jalur hukum perdata. Registrasi gugatan PMH ini adalah bukti komitmen kami untuk memperjuangkan hak atas tanah adat hingga titik darah penghabisan, sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Candra Bangkit Saputra, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Buay Mencurung, kepada RADAR24.co.id, Rabu (15/10/2025).

Gugatan PMH ini diajukan karena PT SIP diduga telah menguasai dan mengelola tanah adat milik Marga Buay Mencurung secara melawan hukum. Bangkit menjelaskan, penguasaan tersebut dilakukan tanpa musyawarah, persetujuan, maupun ganti rugi yang jelas kepada masyarakat adat. Selain itu, gugatan ini juga menyoroti dugaan cacat prosedur dan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP dengan batas-batas wilayah adat, yang menjadi akar konflik agraria berkepanjangan di wilayah tersebut.

“Masyarakat menuntut ganti rugi materiel dan immateriel. Yang terpenting, kami meminta Majelis Hakim PN Menggala menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak milik adat yang harus dilepaskan dari penguasaan PT SIP dan dikembalikan kepada Masyarakat Adat Buay Mencurung,” lanjut Bangkit.

Dengan didaftarkannya gugatan ini, Bangkit menegaskan bahwa semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mendesak PT SIP, Pemerintah Daerah, dan aparat penegak hukum untuk mematuhi kesepakatan mediasi, khususnya menjaga status quo. “Masyarakat adat yang masih bermukim di lokasi tidak boleh digusur, dilarang dikriminalisasi, dan harus diberikan hak penuh untuk memanen tanaman yang telah mereka tanam hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Tim hukum Masyarakat Adat Buay Mencurung optimistis bahwa gugatan di PN Menggala akan mempercepat proses pemeriksaan dan pembuktian, mengingat pengadilan ini berlokasi di wilayah objek sengketa. Selain itu, Bangkit mengungkapkan bahwa pihaknya juga berencana mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung untuk menguji keabsahan HGU PT SIP yang diduga tidak memiliki warkah. “Kami juga akan membuat pengaduan terkait perizinan dan perpajakan PT SIP,” tambahnya.

Konflik agraria antara Masyarakat Adat Buay Mencurung dan PT SIP telah berlangsung lama, mencerminkan tantangan besar dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Dengan langkah hukum ini, Masyarakat Adat Buay Mencurung menunjukkan tekad kuat untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang sah.