RADAR24.co.id — Pihak kepolisian polres Tulang Bawang, Lampung enggan memberikan keterangan dan memilih bungkam kepada media saat ditanya terkait dugaan dibebaskannya Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Meraksa Aji dan 2 pelaku tindak pidana narkoba lainnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp, Selasa (29/4/25) pukul 14:19 Wib, terkait dugaan dibebaskannya 3 pelaku tersebut tidak memberikan jawaban.

Begitu juga tim Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Tulang Bawang dengan pertanyaan yang sama.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 4 (empat) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’ di wilayah hukumnya.

 

Empat pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tersebut yakni AI (50), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, RL (42), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), sama-sama berprofesi tani yang merupakan warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.

“Hari Selasa (22/04/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap empat pelaku dalam kegiatan gasak narkoba yang berlangsung di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku ternyata merupakan oknum PNS,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (24/04/2025).

 

Lanjutnya, penangkapan terhadap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, empat pelaku yang ditangkap oleh petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, AI diketahui adalah Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang.

AI Bersama 2 pelaku tindak pidana narkoba lainnya ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang pada Selasa (22/4/25) diduga sudah dibebaskan pada Senin, (28/4/25) malam.

Sumber Radar24 mengatakan sebelumnya ada 4 orang pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun pada Senin malam 3 orang sudah melenggang bebas salahsatunya Sekcam Meraksa Aji.

“Iya sudah bebas semalam, Sekcam dan 2 rekannya” Ujar Sumber radar24. Selasa (29/4/25).

Menurut sumber empat orang yang ditangkap pada malam itu AI (50), Sekcam Meraksa Aji, RL (42), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, SO (46) dan MR (22), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

” Ditangkapnya dirumah yang ada di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba, ada juga video waktu penangkapan” terang Sumber.

AJ