RADAR24.co.id. — Pemerintah Kelurahan Bitung Timur, Syariefudin Takahindangen, S.Sos., bersama warga Lingkungan lll RT 16 yang menempati lokasi lahan sengketa tersebut, dan pemilik lahan, Laurensius Supit panggilan akrabnya Ko Jefri mengikuti sidang lokasi yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Jumat (17/10/2025).

 

Sidang lapangan tersebut berlangsung di kawasan belakang toko sarikelapa lingkungan lll RT 16, Kelurahan Bitung Timur, Kota Bitung.

 

Kehadiran pemilik lahan di lokasi tersebut untuk merebut kelebihan lahan yang selama ini digunakan oleh masyarakat setempat.

 

Pemeriksaan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bitung bersama para pihak terkait, termasuk unsur pemerintah kelurahan dan kuasa hukum kedua belah pihak mendatangi lokasi.

 

 

Lurah Bitung Timur, Syariefudin Takahindangen menjelaskan bahwa pemeriksaan langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memperjelas batas tanah antara penggugat dan tergugat.

 

“Kehadiran pemerintah kelurahan dalam kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum di masyarakat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pihak kelurahan juga berperan dalam memberikan pemberitahuan dan memastikan pihak-pihak yang berperkara hadir tepat waktu di lokasi.

 

“Pendampingan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga ingin menunjukkan bahwa pemerintah kelurahan siap hadir kapan pun dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan. Warga yang hadir turut menyaksikan jalannya pemeriksaan setempat ini dengan sikap kooperatif. Melalui keterlibatan ini, Kelurahan Bitung Timur berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan lembaga hukum sekaligus menjaga harmonisasi masyarakat di wilayahnya.